Berita & Update Industri

Terbit 17 September 2026

Pengadilan Seoul Perintahkan Korut Bayar Ganti Rugi 44,6 Miliar Won | PRIME MARKET HIGHLIGHTS

Sumber: IDX Channel

Pengadilan Seoul Perintahkan Korut Bayar Ganti Rugi 44,6 Miliar Won | PRIME MARKET HIGHLIGHTS

Pengadilan Seoul memerintahkan Korea Utara membayar ganti rugi sebesar 44,6 miliar won atas penghancuran kantor penghubung antar-Korea di Kaesong pada 2020. Namun, Korea Selatan tidak memiliki mekanisme hukum atau kekuatan pemaksa untuk memastikan Pyongyang mematuhi putusan tersebut. Berita selengkapnya klik di sini: Follow US on Social Media Yuk Subscribe - Wa Channel - Instagram - Facebook - Twitter -

Baca sumber aslinya

Siap membawa jaringan profesional Anda lebih jauh?

Bergabunglah dengan para profesional dan bisnis yang membangun koneksi lebih aman dan cerdas di BROD.