Terbit 17 September 2026
Pengadilan Seoul Perintahkan Korut Bayar Ganti Rugi 44,6 Miliar Won | PRIME MARKET HIGHLIGHTS
Sumber: IDX Channel

Pengadilan Seoul memerintahkan Korea Utara membayar ganti rugi sebesar 44,6 miliar won atas penghancuran kantor penghubung antar-Korea di Kaesong pada 2020. Namun, Korea Selatan tidak memiliki mekanisme hukum atau kekuatan pemaksa untuk memastikan Pyongyang mematuhi putusan tersebut. Berita selengkapnya klik di sini: Follow US on Social Media Yuk Subscribe - Wa Channel - Instagram - Facebook - Twitter -
Baca sumber aslinyaArtikel Terkait
Rektor IPB dan Calon Kepala Badan Pengelola Gambut Tiba di Istana Jelang Pelantikan
Cegah Karhutla, Wamenko Pangan Soroti Kanal Gambut RI 3-4 Kali Keliling bumi
Prabowo Kembali Reshuffle Kabinet, Lantik Wakil Menteri Pertahanan dan Kepala BNPB
Prabowo Lantik Maruli Jadi Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Jadi KSAD