Terbit 15 Oktober 2026
Rektor IPB dan Calon Kepala Badan Pengelola Gambut Tiba di Istana Jelang Pelantikan
Sumber: Katadata TV

Polemik keabsahan jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka belum mereda. Para pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang mempermasalahkan status pendidikan Gibran, menyurati Presiden Prabowo Subianto untuk meminta audiensi. Advokat Subhan Palal yang mewakili para pemohon mengatakan, mereka ingin mendorong agar Presiden menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami minta untuk ada sikap terhadap putusan MK yang telah kami menangkan,” ujar Subhan di depan Gedung Sekretariat Negara, Kamis (15/10). Menurut dia, putusan MK menunjukkan bahwa Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Sedangkan Prabowo memiliki peran kunci dalam keberlanjutan perkara ini karena jabatan startegisnya sebagai kepala pemerintahan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra. “Jadi mohon dilanjutkan, Pak Presiden, apa putusan MK yang sudah final and binding ini untuk ditindaklanjuti. Karena hanya Bapak-lah yang punya kewenangan hampir penuh untuk menyikapi putusan MK ini,” ujarnya. Kreator konten: Yelinda Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu Editor: Martha Ruth Thertina
Baca sumber aslinyaArtikel Terkait
Cegah Karhutla, Wamenko Pangan Soroti Kanal Gambut RI 3-4 Kali Keliling bumi
Prabowo Kembali Reshuffle Kabinet, Lantik Wakil Menteri Pertahanan dan Kepala BNPB
Prabowo Lantik Maruli Jadi Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Jadi KSAD
Instruksi Tegas Prabowo ke PLN: Akselerasi 100 GW Panel Surya & Pangkas Subsidi