Terbit 11 September 2026
Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun dari PT PSMI Terkait Korupsi Hutan
Sumber: Katadata TV

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp1,003 triliun dan US$166 ribu dari PT PSMI terkait dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan di area PT Inhutani V Lampung. Direktur Penyidikan Jaksa Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar mengatakan, uang tersebut diserahkan PT PSMI melalui pegawainya berinisial VRL. Penyerahan dana itu sebagai bentuk goodwill atau kesediaan perusahaan menyiapkan uang apabila nanti terbukti terdapat kerugian keuangan negara. “Uang ini, yang Rp1 triliun, merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini,” kata Saiful dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (10/9). Setelah disita, uang tersebut ditempatkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Saiful mengatakan, uang itu akan diserahkan ke kas negara apabila perkara telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya, Jampidsus Kejagung mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Lampung dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Kreator konten: Yasmin K. Reporter: Andi M. Arief Editor: Ahmad Islamy
Baca sumber aslinyaArtikel Terkait
Rektor IPB dan Calon Kepala Badan Pengelola Gambut Tiba di Istana Jelang Pelantikan
Cegah Karhutla, Wamenko Pangan Soroti Kanal Gambut RI 3-4 Kali Keliling bumi
Prabowo Kembali Reshuffle Kabinet, Lantik Wakil Menteri Pertahanan dan Kepala BNPB
Prabowo Lantik Maruli Jadi Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Jadi KSAD