Terbit 13 September 2026
DJP Seret Wajib Pajak ke Meja Hijau, PPN Rp38,42 Miliar Tak Disetor ke Negara | IDXC UPDATE
Sumber: IDX Channel

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tersangka berinisial ADW, Direktur Utama PT GR, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan tindak pidana perpajakan. ADW diduga tidak menyampaikan SPT Masa PPN secara benar dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dari mitra perusahaan selama Februari 2023 hingga Desember 2024. Nilai transaksi atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dalam perkara tersebut mencapai Rp38,42 miliar. Penyidik juga telah menyita uang tunai Rp2 miliar untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara. ADW terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Berita selengkapnya klik di sini: Follow US on Social Media Yuk Subscribe - Wa Channel - Instagram - Facebook - Twitter -
Baca sumber aslinyaArtikel Terkait
Rektor IPB dan Calon Kepala Badan Pengelola Gambut Tiba di Istana Jelang Pelantikan
Cegah Karhutla, Wamenko Pangan Soroti Kanal Gambut RI 3-4 Kali Keliling bumi
Prabowo Kembali Reshuffle Kabinet, Lantik Wakil Menteri Pertahanan dan Kepala BNPB
Prabowo Lantik Maruli Jadi Wakil Panglima TNI, Tandyo Budi Jadi KSAD