Berita & Update Industri

Terbit 17 Oktober 2026

Singapura Surati 7 Perusahaan RI soal Kabut Asap, Denda hingga Gugatan Mengancam

Sumber: KontanTV

Singapura Surati 7 Perusahaan RI soal Kabut Asap, Denda hingga Gugatan Mengancam

KONTAN - Singapura menyiapkan surat kepada tujuh perusahaan yang beroperasi di Indonesia dan diduga terkait kebakaran lahan pemicu kabut asap lintas batas. Melalui Badan Lingkungan Nasional (NEA), pemerintah Singapura meminta perusahaan memadamkan api, menghentikan pembakaran, serta menyerahkan rencana pencegahan kebakaran. Tujuh perusahaan yang disorot adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia. Singapura juga membuka opsi denda dan tuntutan hukum. Di sisi lain, pemerintahnya menawarkan bantuan kepada Indonesia, termasuk teknologi modifikasi cuaca untuk mendukung pemadaman kebakaran. Bagaimana perkembangan kasus ini dan apa dampaknya bagi dunia usaha Indonesia? Simak laporan lengkapnya. Instagram: Facebook: Twitter:

Baca sumber aslinya

Siap membawa jaringan profesional Anda lebih jauh?

Bergabunglah dengan para profesional dan bisnis yang membangun koneksi lebih aman dan cerdas di BROD.