Terbit 10 Oktober 2026
Perpres Ojol Resmi Dirilis, Atur Komisi 8% hingga Tarif Kurir Makanan dan Barang
Sumber: Katadata TV

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojek Online (ojol). Perpres tersebut juga telah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Perpres ini mengatur ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk angkutan orang, barang, dan makanan. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan biaya platform ojol sebesar 8% juga diatur dalam kebijakan tersebut. “Kami sebagai pemangku transportasi umum terkait dengan ojek online sebagai bagian dari Perpres yang dikeluarkan, kami telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan yang diberlakukan per tanggal 1 Juli kemarin di mana salah satu yang paling ditunggu-tunggu sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden bahwa pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan,” kata Dudy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penyusunan dan pelaksanaan Perpres Ojol melibatkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Kementerian Sekretariat Negara. Kementerian UMKM akan berperan untuk mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dengan aplikatornya. Kemudian Kementerian Perhubungan akan bertugas untuk mengawal potongan tarif sebesar 8% untuk aplikator agar benar-benar diterapkan. Sedangkan Kementerian Komdigi akan mengatur perihal pengantaran barang dan makanan agar penghasilan pengemudi ojek online benar-benar terjamin dan layak. Kreator konten: Yasmin K. Editor: Nur Farida
Baca sumber aslinya