Terbit 8 Oktober 2026
Pemerintah Terbitkan Perpres Ojek Online, Atur Tarif Hingga Jaminan Sosial
Sumber: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bersama DPR RI menuntaskan pembahasan peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital. Aturan ini mengatur ekosistem ojek online, baik untuk layanan angkutan orang, barang, maupun makanan. Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Kamis, 08/10/2026) berikut ini. Terus ikuti berita ekonomi bisnis dan analisis mendalam hanya di CNBC Indonesia terafiliasi dengan CNBC Internasional dan beroperasi di bawah grup Transmedia dan tergabung bersama Trans TV, Trans7, Detikcom, Transvision, CNN Indonesia dan CNN Indonesia.com. CNBC Indonesia dapat dinikmati melalui tayangan Transvision channel 805 atau streaming melalui aplikasi CNBC Indonesia yang dapat di download di playstore atau iOS. Follow us on social: Twitter: Facebook Page: Instagram: Tiktok: Spotify:
Baca sumber aslinya