Berita & Update Industri
Terbit 29 Agustus 2026
MK Bongkar Aturan Lama Penetapan Bencana Nasional
Sumber: KontanTV

KONTAN - Mahkamah Konstitusi mengubah ketentuan penetapan status bencana nasional dan daerah. Kini, status bencana dapat ditetapkan apabila sedikitnya tiga dari lima indikator terpenuhi, dengan jumlah korban menjadi indikator utama. Putusan ini menjadi sorotan setelah gugatan terkait penanganan banjir dan longsor besar di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Instagram: Facebook: Twitter:
Baca sumber aslinya