Terbit 8 Oktober 2026
Menteri Haji dan Umrah: Biaya Haji 2027 Rp98,46 Juta, Jemaah Dapat Subsidi Rp3 Juta
Sumber: Katadata TV

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan pemerintah memberikan subsidi biaya haji sebesar Rp3 juta untuk setiap jemaah pada 2027. Subsidi tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Irfan mengatakan kebijakan tersebut merupakan respons Presiden Prabowo Subianto terhadap dinamika geopolitik di Timur Tengah agar perubahan biaya penyelenggaraan haji tidak menambah beban calon jemaah. “Presiden memutuskan untuk memberikan subsidi biaya haji agar tidak terlalu berat biaya haji yang harus dilunasi kepada calon jemaah haji,” kata Irfan, di ruang sidang Komisi VIII DPR, Rabu (7/10). Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp98,47 juta per jemaah. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan langsung jemaah ditetapkan sebesar Rp54,64 juta atau 55,5% dari total BPIH. Jemaah yang telah menyetorkan setoran awal sebesar Rp25 juta saat masuk antrean akan memperoleh nilai manfaat rata-rata sekitar Rp3,4 juta pada rekening virtual. Dengan demikian, rata-rata pelunasan Bipih yang perlu dibayarkan jemaah sebesar Rp26,25 juta. Setelah dikurangi subsidi pemerintah sebesar Rp3 juta, rata-rata pelunasan yang harus dibayarkan jemaah menjadi sekitar Rp23,2 juta. Dengan setoran awal Rp25 juta, total dana yang dikeluarkan langsung dari kantong jemaah untuk biaya haji 2027 menjadi sekitar Rp48,24 juta per orang. Kreator konten: Yasmin K. Reporter: Andi M. Arief Editor: Nur Farida
Baca sumber aslinya