Terbit 8 Oktober 2026
Aturan Baru Tarif Ojol: Siapa yang Paling Diuntungkan?
Sumber: KontanTV

KONTAN - Pemerintah melalui Komdigi menyiapkan aturan baru mengenai biaya jasa pengantaran barang dan makanan melalui platform digital. Aturan tersebut merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dan akan dituangkan dalam peraturan menteri. Selain mengatur besaran biaya jasa, pemerintah juga akan mengatur mekanisme pembentukan harga oleh platform dengan menekankan transparansi dan akuntabilitas. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan pendapatan dan perlindungan pengemudi, tetapi pemerintah juga harus menjaga agar biaya bagi konsumen dan keberlanjutan bisnis platform tetap terjaga. Besaran tarif yang akan ditetapkan masih belum diumumkan.
Baca sumber aslinya